Istilah kontrak perkuliahan sebenarnya sering kita dengar. Di awal perkuliahan mahasiswa biasanya mahasis wa diberitahu prosentase penilaian yang dilakukan dosen. Misalnya, kehadiran 10%, tugas 20%, UTS 30%, dan UAS 40%. Itu salah satu contoh kontrak perkuliahan.
Namun seiring dengan perubahan kurikulum yang baru (Kurikulum Berbasis Kompetensi), kontrak perkuliahan harus diubah dan kontrak yang sekarang lebih detil mengatur penilaian di setiap pertemuan perkuliahan. Selain itu kontrak perkuliahan yang sekarang, harus merupakan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa.
Selengkapnya mengenai kontrak perkuliahan mata kuliah yang saya ampu bisa dilihat di link berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar